KOMPAS.com - Semenjak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dikeluarkan, satuan pendidikan yang merasa siap telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Salah satu provinsi yang melakukan uji coba belajar tatap muka terbatas adalah DKI Jakarta.
Uji coba ini rencananya dilakukan mulai 7 April 2021 hingga 28 April 2021.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dorong Kembali Semangat Belajar Siswa
Terkait rencana ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan persyaratan ketat bagi tiap satuan pendidikan yang akan melakukan sekolah tatap muka terbatas.
Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ada sejumlah asesmen yang harus dipenuhi satuan pendidikan.
Setiap satuan pendidikan wajib mengikuti asesmen mandiri melalui kanal Siap Belajar (siapbelajar.jakarta.go.id).
Baca juga: Direktorat SMA: Ini 6 Prosedur Kantin Sekolah di Era Kebiasaan Baru
Dalam pelaksanaan uji coba belajar tatap muka terbatas, Disdik DKI Jakarta melakukan evaluasi oleh Pengawas Sekolah, unsur Suku Dinas Keseharan, Satgas Covid-19 tingkat Kalurahan dan Kecamatan, unsur suku Dinas Pendidikan.
Hasil evaluasi dikoordinasikan dengan Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
Orangtua memiliki hak penuh untuk memilih apakah anaknya tetap Belajar Dari Rumah (BDR) atau memulai blended learning.
Baca juga: SKB 4 Menteri: Sekolah Wajib Memberikan Opsi Pembelajaran Tatap Muka
1. Jumlah hari tatap muka terbatas 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
2. Jumlah peserta didik terbatas 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antar siswa.
3. Durasi belajar terbatas antara 3 hingga 4 jam dalam 1 hari.
4. Materi pembelajaran terbatas hanya materi-materi essensial yang disampaikan pada PTM.
5. Satuan pendidikan telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).
6. Pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi.
Baca juga: SKB 4 Menteri: 3 Kegiatan Belum Diperbolehkan Saat Sekolah Tatap Muka
Disdik DKI Jakarta juga menyiapkan alur emergency break jika terjadi beberapa hal, yakni
Baca juga: Siswa, Ini Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Saat Belajar Tatap Muka
Disdik DKI juga meminta masyarakat turut memantau dan melaporkan temuan pada kegiatan uji coba pembukaan belajar tatap muka terbatas melalui kanal aduan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.