KOMPAS.com - Semenjak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dikeluarkan, satuan pendidikan yang merasa siap telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Salah satu provinsi yang melakukan uji coba belajar tatap muka terbatas adalah DKI Jakarta.
Uji coba ini rencananya dilakukan mulai 7 April 2021 hingga 28 April 2021.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dorong Kembali Semangat Belajar Siswa
Terkait rencana ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan persyaratan ketat bagi tiap satuan pendidikan yang akan melakukan sekolah tatap muka terbatas.
Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ada sejumlah asesmen yang harus dipenuhi satuan pendidikan.
Setiap satuan pendidikan wajib mengikuti asesmen mandiri melalui kanal Siap Belajar (siapbelajar.jakarta.go.id).
Baca juga: Direktorat SMA: Ini 6 Prosedur Kantin Sekolah di Era Kebiasaan Baru
Dalam pelaksanaan uji coba belajar tatap muka terbatas, Disdik DKI Jakarta melakukan evaluasi oleh Pengawas Sekolah, unsur Suku Dinas Keseharan, Satgas Covid-19 tingkat Kalurahan dan Kecamatan, unsur suku Dinas Pendidikan.
Hasil evaluasi dikoordinasikan dengan Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
Orangtua memiliki hak penuh untuk memilih apakah anaknya tetap Belajar Dari Rumah (BDR) atau memulai blended learning.
Baca juga: SKB 4 Menteri: Sekolah Wajib Memberikan Opsi Pembelajaran Tatap Muka
1. Jumlah hari tatap muka terbatas 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.