Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emak-emak Sambut Baik Sekolah Tatap Muka Terbatas SKB 4 Menteri

Kompas.com - 31/03/2021, 16:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam SKB 4 Menteri yang diumumkan, Selasa (30/3/2021) sekolah wajib memberikan pilihan tatap muka terbatas bagi peserta didiknya.

Namun kebijakan ini bisa dilakukan jika pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksin Covid-19 lengkap.

Selain itu, tatap muka terbatas juga diperbolehkan jika anak didik mendapat persetujuan dari orangtua.

Sehingga pihak sekolah juga tetap harus memfasilitasi anak-anak yang belum diperbolehkan mengikuti tatap muka terbatas.  

Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerangkan, pihak sekolah wajib memberikan pilihan tatap muka terbatas bagi semua peserta didiknya. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan kebebasan pada sekolah, peserta didik akan dibagi dalam berapa rombel (rombongan belajar). 

"Sekolah wajib memberikan pilihan tatap muka terbatas setelah guru dan tenaga kependidikan menerima vaksin lengkap. Sekolah diberi kebebasan, tatap muka terbatas dilakukan berapa kali seminggu atau dibagi berapa rombel," kata Nadiem dalam keterangan resmi SKB 4 Menteri yang dilaksanakan secara daring, Selasa (30/3/2021).

Hasil SKB 4 Menteri

Berikut poin-poin penting dalam SKB 4 Menteri yang disampaikan Mendikbud:

1. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja 2021 untuk Lulusan SMA, D3-S1

2. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

3. Orangtua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

5. Berdasarkan hasil pengawasan dan atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penaganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

Baca juga: Dana Bos 2021, Sekolah Dilarang Menggunakan untuk Hal-hal Ini

Tanggapan orangtua

Hasil SKB 4 Menteri ini disambut bahagia kalangan emak-emak. Salah satunya Risa Kurnianingtyas (34). Jika sekolah anaknya sudah memberikan kesempatan tatap muka terbatas, sebagai orangtua, dia akan memperbolehkan anaknya masuk sekolah.

"Sudah cukup satu tahun saja sekolah daringnya. Besok tetap harus berani mencoba tatap muka," beber ibu dua anak ini.

Apalagi dalam tahun ajaran baru mendatang, anak pertamanya sudah harus masuk Sekolah Dasar (SD) dan anak keduanya masuk TK. Risa mengungkapkan, selama sekolah daring cukup merepotkan kalangan ibu-ibu. Selain tingkat stres yang meningkat, pengeluaran juga makin banyak. 

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2

"Selain bayar uang sekolah, juga harus bayar guru les. Yang penting selama tatap muka terbatas harus tetap harus waspada. Anak-anak juga sudah saya biasakan menggunakan masker," tandas Risa.

Hal senada juga disampaikan Astri Kartini (36). Ia menyambut gembira jika sekolah sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Karena selama pembelajaran daring, ia merasa kurang efektif.

"Anak saya juga senang jika bisa masuk sekolah. Asal protokol kesehatan tetap diterapkan. Di kelas anak saya ada 27 siswa, jika ada tatap muka rencana dibagi 3 kelompok," ungkap Astri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com