Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Perguruan Tinggi Jangan Tolak Mahasiswa Pemegang KIP Kuliah

Kompas.com - 26/03/2021, 15:54 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan perguruan tinggi tak boleh menolak mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Karena, bantuan yang diberikan saat ini kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah mencapai Rp 12 juta per semester.

Baca juga: Mendikbud: 3 Batas Waktu KIP Kuliah Guna Dapat Dana hingga Rp 12 juta

"Tidak ada alasan, tidak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa yang kurang mampu untuk bisa ke prodi yang mereka mau," ucap Nadiem secara daring, Jumat (26/3/2021).

Dia mengaku, selama ini banyak kampus masih tidak mau menerima mahasiswa dengan KIP Kuliah.

Hal itu karena bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disediakan hanya Rp 2,4 juta per semester.

Jadi, bilang dia, dana sebesar itu dinilai tidak cukup untuk membiayai kuliah mahasiswa.

Dengan besaran dana KIP Kuliah yang meningkat di tahun ini, maka mahasiswa tidak perlu ragu lagi untuk memanfaatkan program KIP Kuliah.

Begitu juga untuk kampus, maka jangan ragu lagi untuk menerima mahasiswa yang memegang KIP Kuliah.

"Tidak perlu khawatir lagi pimpinan perguruan tinggi, karena mahasiswa KIP Kuliah sudah bisa menerima dana hingga Rp 12 juta," tegasnya.

Dia juga berharap kepada pimpinan perguruan tinggi untuk terus mensosialisasikan KIP Kuliah kepada siswa atau siswi yang kurang mampu.

Baca juga: Selama 10 Tahun, Penerima KIP Kuliah Capai 852.445 Orang

"Agar mereka calon mahasiswa atau anak-anak Indonesia berani mendaftar ke perguruan tinggi maupun program studi yang mereka inginkan," jelasnya.

Besaran dana KIP Kuliah

Asal tahu saja, mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk prodi akreditasi A diberikan maksimal Rp 12.000.000 di tahun ini.

Prodi akreditasi B, dana KIP kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 4.000.000.

"Sedangkan prodi dengan akreditasi C, dana KIP Kuliah yang diberikan sebesar Rp 2.400.000," kata Nadiem.

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019), sebagai berikut:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000.
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000.
  • Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000.
  • Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000.
  • Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000.

Dia menambahkan, mari beri kesempatan kepada calon mahasiswa terbaik lewat KIP Kuliah.

Baca juga: KIP Kuliah Naik Sampai Rp 12 Juta Per Semester, Ini Cara Mendapatkannya

"Meski mereka tidak mampu tapi punya prestasi, berikan mereka kesmepatan, agar tercapainya sumber daya manusia (SDM) yang unggul untuk Indonesia maju lewat KIP Kuliah," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com