Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Mahasiswa Juga Peroleh Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 08/03/2021, 15:05 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan vaksinasi gratis secara bertahap bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada tahap 2, vaksinasi Covid-19 diprioritaskan kepada pelayan publik, termasuk diantaranya para guru, dosen, dan tenaga kependidikan (PTK).

Baca juga: Mendikbud: Presiden Minta Semua Guru Dapat Vaksin

Vaksinasi Covid-19 diberikan bagi guru, dosen dan tenaga kependidikan seluruh jenjang pendidikan akan diberikan secara bertahap, mulai dari PTK pada jenjang PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan SLB.

Selanjutnya di jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK.

Tahap terakhir, akan diberikan vaksin kepada dosen dan tenaga kependidikan di jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan, merujuk pada arahan Presiden, vaksinasi Covid-19 nantinya akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk bagi mahasiswa.

Vaksinasi Covid-19 telah diberikan kepada mahasiswa sejak tahap 1 pemberian vaksinasi, yakni kepada mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

"Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi dosen, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya," ucap Nizam dalam keterangan resminya, Senin (8/3/2021).

Izin belajar tatap muka

Terkait persiapan belajar tatap muka, sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan kuliah tatap muka sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Vaksin Guru Selesai, Mendikbud: Belajar Tatap Muka Sekolah Dibuka Juli

Izin itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

"SKB Empat Menteri menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti," sebut Nizam.

Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

"Sebelum hadirnya vaksinasi nasional Covid-19, pimpinan satuan pendidikan telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka sesuai kondisi satuan pendidikan dan dengan menerapkan protokol kesehatan," sebut dia.

Langkah vaksinasi, Nizam menekankan, bisa mengakselerasi kegiatan belajar tatap muka di perguruan tinggi.

Baca juga: Nadiem Makarim: Guru Honorer Juga Peroleh Vaksin 2 Kali

"Saya berharap seluruh warga pendidikan tinggi dapat bersabar dan terus mendukung program vaksinasi Covid-19 ini," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com