Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021

Kompas.com - 02/03/2021, 07:25 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet.

Hal ini karena kebijakan bantuan kuota data internet di tahun 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bantuan kuota data internet 2021 diberikan selama tiga bulan ke depan.

Hal itu diungkapkan Mendikbud dalam Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Mendikbud: Kabar Gembira, Bantuan Kuota Internet Bisa Akses Semua Laman

Kuota data internet berkurang

Meski demikian, kuota data internet tahun ini jumlah volumenya akan berkurang. Atau tidak sebesar pada tahun lalu.

"Tapi ada sedikit perbedaan, karena kami mendengar masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas dari pada penggunaan kuota internet tersebut," tutur Nadiem.

"Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota tapi dengan giga yang lebih kecil dari kuota belajar sebelumnya. Tetapi kuota ini merupakan kuota umum," terang Mendikbud.

Karena itulah kuota data internet nanti bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi mulai Maret 2021.

Hanya saja, ada beberapa pengecualian. "Kecuali aplikasi aplikasi yang diblokir, yaitu kebanyakan aplikasi permainan dan juga sosial media," tegas Mendikbud.

Rincian kuota data internet 2021

Seperti apa bantuannya? Tahun ini kuota yang diberikan adalah kuota umum, ini rinciannya:

  • Siswa PAUD: 7 GB/bulan
  • Siswa Dikdasmen: 10 GB/bulan
  • Guru PAUD & Guru Dikdasmen: 12 GB/bulan
  • Dosen & Mahasiswa: 15 GB/bulan

Catatan:

  • Kuota dapat mengakses seluruh laman, (kecuali yang diblokir Kominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
  • Kuota diberikan setiap tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku 30 hari sejak diterima.

Siapa saja yang mendapatkan?

1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

3. Pempimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com