Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan Beli Kuota Gratis Internet

Kompas.com - 01/03/2021, 15:04 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah bisa digunakan untuk pembelian kuota gratis internet siswa dan guru.

"Bagi sekolah yang membutuhkan tambahan biaya untuk beli kuota gratis, mereka bisa gunakan dana BOS itu," ucap Nadiem secara daring, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Nadiem Makarim: Cara dan Syarat Peroleh Kuota Gratis 2021

Namun, kata dia, kebanyakan sekolah menggunakan dana BOS untuk keperluan operasional dan mempersiapkan belajar tatap muka, seperti membeli masker dan sebagainya.

Maka dari itu, pemerintah memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menggunakan dana BOS.

"Jadi dana BOS yang kita salurkan, pembelanjaannya disesuaikan kebutuhan masing-masing sekolah. Itulah kenapa kita memberikan fleksibilitas dana BOS," jelas Nadiem.

Tak hanya itu, lanjut Nadiem, dana BOS juga bisa membantu gaji para guru honorer.

"Ya jadinya kita memberikan kebebasan bagi sekolah yang butuh ekstra kuota dan juga untuk gaji guru honorer," ungkap dia.

Dengan pemberian dana BOS, dia berharap siswa dan guru bisa lebih nyaman pada saat belajar tatap muka di sekolah.

Tiga pokok penyaluran dana BOS

Nadiem pernah menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp 52,5 triliun untuk 216.662 satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB pada tahun 2021.

Baca juga: Mendikbud Resmi Luncurkan Kuota Gratis 2021, Ini Rinciannya

Dalam penyaluran dana BOS di 2021, Nadiem menyebut ada tiga pokok kebijakan dana BOS yang membedakan dari tahun sebelumnya.

Pertama, nilai satuan biaya BOS kini bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah, sehingga besaran satuan dana BOS bisa berbeda tiap daerah.

 

"Tadinya semua sama per anak saja dan sekarang tiap area, tiap kabupaten, dan daerah, tiap sekolah ada variasinya. Jadi, nilai satuan biayanya berubah, terdiferensiasi," terang Nadiem.

Kedua, lanjut dia, penggunaan dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.

"Penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel, masih mengikuti pedoman penggunaan atau juknis dana BOS di masa pandemi ini untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan pada masing-masing sekolah," paparnya.

Kepala sekolah (Kepsek) kini dapat menggunakan dana BOS untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2021.

Dan tentunya, saat ini sudah masuk dalam proses pelaksanaan belajar tatap muka dan semakin banyak sekolah dan guru melakukan tatap muka, maka dana BOS bisa digunakan untuk mengakselerasi belajar tatap muka di sekolah.

"Itu bisa memenuhi segala kebutuhan protokol kesehatan, seperti sanitasi, masker, thermogun, dan berbagai macam kebutuhan untuk daftar periksa belajar tatap muka," terang Nadiem.

Baca juga: Guru Tak Terdaftar Vaksinasi, Mendikbud: Bawa Surat Pernyataan Kepsek

Ketiga, pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com