Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Guru Honorer Bakal Terlindungi Lewat Skema PPPK

Kompas.com - 13/02/2021, 13:49 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upaya pemerintah memenuhi hak guru honorer, dilakukan melalui seleksi satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Dilansir dari laman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dirjen GTK Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan bahwa mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti di Bone.

Sebelumnya, terdapat salah satu guru honorer yang memposting besaran gaji yang ia terima. Namun, imbas postingan gaji tersebut berujung pada pemecatan si guru.

Iwan mengatakan jika seleksi PPPK ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru.

Baca juga: Program Seleksi 1 Juta Guru PPPK Didukung Penuh Pemda

Termasuk, masalah kesejahteraan guru honorer dan perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Iwan menjelaskan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Hal ini, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru," tegas Iwan.

Kemendikbud sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan.

Dalam mekanisme tersebut, pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 persen, kini diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.

Baca juga: Ini 8 Hal Penting Terkait Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021

"Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing," tambah Iwan.

Iwan mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kebupaten/Kota. "Hal ini, demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah," tutup Iwan.

Disisi lain, rencana rekruitmen satu juta guru PPPK disampaikan Mendikbud, Nadiem Makarim.

"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi," ujar Mendikbud.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispresepsi," tegas Mendikbud.

Mendikbud mengatakan jika semua calon peserta PPPK tetap harus melalui proses seleksi. Bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com