KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku sudah aktif berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone.
Hal itu demi menyelesaikan masalah guru honorer bernama Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Bone, Sulawesi Selatan, yang dipecat karena mengunggah gaji di media sosial.
Baca juga: Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Kemenag: Ini 3 Syarat Kelulusan
"Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone terkait kejadian ini," ucap Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril, dalam keterangan resminya, Jumat (12/2/2021).
Dia mengaku, Kemendikbud sedang mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dengan mengedepankan musyawarah dan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Kemendikbud juga mendorong kepala sekolah dan guru honorer yang bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah (Pemda) Bone yang proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan," sebut Iwan.
Sampai saat ini, Disdik Kabupaten Bone bersama Kepala Sekolah SDN 169 Sadar dan Hervina telah menjalin komunikasi.
Koordinasi yang dilakukan akan dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021.
"Itu guna melakukan musyawarah lanjutan, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik," ujar dia.
Baca juga: Kemenag: 3 Penentu Siswa Madrasah Naik Kelas pada 2021
Dia menegaskan, Kemendikbud tak akan pernah berhenti berkomunikasi, demi memastikan permasalahan ini bisa selesai dengan baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.