Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: 3 Penentu Siswa Madrasah Naik Kelas pada 2021

Kompas.com - 12/02/2021, 11:26 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan ada tiga penentu kenaikan kelas bagi siswa madrasah di masa pandemi Covid-19.

Kenaikan kelas untuk semua tingkat siswa madrasah, yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsawaniyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Terkait 3 penentu kenaikan kelas siswa madrasah, aturannya sudah diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam," ungkap Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, melansir laman Kemenag, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Kemenag: Ini 3 Syarat Kelulusan

Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring.

"Bisa juga bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah madrasah)," sebut dia.

Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas siswa madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

"Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tutur dia.

Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Ujian nasional madrasah ditiadakan

Dia juga mengaku, Kemenag telah meniadakan Ujian Nasional (UN) madrasah 2021.

Keputusan ini diambil dalam rangka mencegah potensi Covid-19.

Peniadaan ujian nasional akan berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca juga: Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021

Menurut dia, keputusan peniadaan ujian nasional di lingkungan madrasah sejalan dengan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim.

Jadi, kata dia, SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah menegaskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah di masa darurat Covid-19.

"Jadi ujian nasional di MTs dan MA ditiadakan. Kemenag juga tidak melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)," ucap dia.

Syarat lulus ujian nasional madrasah

Terkait kelulusan siswa, dia menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com