Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UAS sebagai Syarat Kenaikan Kelas 2021, Ini 4 Ketentuannya

Kompas.com - 05/02/2021, 09:30 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Selama hampir setahun, sebagian besar siswa sekolah mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.

Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan seluruh dunia yang tak kunjung usai. Bahkan di Indonesia jumlah kasus yang terjangkit Covid-19 masih tinggi.

Terlebih bagi siswa sekolah pada tahun ajaran 2020/2021 hingga kini juga masih ikut sekolah daring. Atau pembelajaran tatap muka di sekolah belum dilaksanakan.

Lantas, bagaimana untuk menentukan kenaikan kelas? Sistemnya seperti apa?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Siswa Eligible, Dibuka Lagi Masa Registrasi Akun LTMPT untuk SNMPTN 2021

Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif.

Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19.

Terkait kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang jadi ketentuan. Apa saja itu?

Yakni kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Syarat kenaikan kelas

Mengacu pada SE Mendikbud tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ujian akhir semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: UN Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Siswa Dinyatakan Lulus

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," jelas Nadiem Makarim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com