Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Diminta Berantas Praktik Intoleransi di Sekolah

Kompas.com - 30/01/2021, 11:26 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sosiolog Musni Umar mendukung langkah Mendikbud Nadiem Makarim yang tegas terhadap praktik intoleransi di sekolah, khususnya yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Bahkan, kata dia, Mendikbud terbilang cepat dalam merespons keresahan masyarakat terkait intoleransi di SMKN 2 Padang.

Baca juga: Ancaman Sanksi Mendikbud, Kepsek SMKN 2 Padang: Saya Tertekan

Hingga membuat hotline khusus untuk pengaduan.

"Saya yakin Kemendikbud akan mengambil langkah lanjutan untuk menginvestigasi kasus ini demi dapat fakta sebenarnya, tidak hanya merespons informasi media saja," ucap dia dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Die mangaku, memang selama ini Kemendikbud memegang kewenangan atas kebijakan pemerintah pusat.

Namun, terdapat otonomi daerah yang mengatur kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam proses implementasinya.

Meski begitu, keberadaan hotline pengaduan akan tetap penting sebagai media pengaduan masyarakat. Dengan tujuan agar bisa mengakomodasi berbagai keluhan yang terjadi di lapangan.

"Karena Kemendikbud tidak bisa menghadapi langsung seluruh hal atau kejadian yang berkaitan dengan implementasi di lapangan," sebut Musni.

Dia menyarankan, Kemendikbud segera melakukan komunikasi intensif dengan Pemda, seperti Gubernur, Bupati/Wali Kota hingga Kepala Dinas Pendikan.

Baca juga: Kepsek SMKN 2 Padang: Saya Dijebak

Hal itu, lanjut dia, penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan persepsi dan miskomunikasi, sekaligus bisa memperoleh fakta yang benar.

"Ini agar pemberian sanksi berjalan efektif," tegas dia.

Tindak tegas pelaku intoleransi di sekolah

Sebuah video viral terkait seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Kejadian itu membuat Mendikbud Nadiem Makarim angkat bicara.

Menurut Nadiem, kejadian SMKN 2 padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.

"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem.

Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem.

Maka dari itu, Kemendikbud tidak memberikan toleransi kepada guru dan Kepsek yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait dan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Orangtua Harus Laporkan Bila Ada Kasus Seperti SMKN 2 Padang

Dia mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran intoleransi, dalam hal ini SMKN 2 Padang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com