KOMPAS.com - Sebuah video viral terkait seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Kejadian itu sampai membuat Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pernyataan akan memberikan sanksi tegas kepada guru atau Kepala Sekolah (Kepsek) yang terbukti melanggar.
Baca juga: Orangtua Harus Laporkan Bila Ada Kasus Seperti SMKN 2 Padang
Adanya pernyataan seperti itu membuat Kepsek SMKN 2 Padang Rusmadi tertekan dan tidak nyaman.
"Saya dengar dari video, kalau Mendikbud akan pecat saya dan jajaran. Saya langsung down, ini membuat saya tidak nyaman," kata dia dalam webinar bertopik "Intoleransi Dunia Pendidikan: Salah Guru?", Jumat (29/1/2021).
Padahal, kata dia, dirinya sudah menjadi pemimpin yang baik di SMKN 2 Padang.
Rusmadi mengaku sudah lama menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, agar tidak boleh menyentuh siswi yang beragama non-muslim, karena itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ya saya sudah instruksikan lama, agar siswi non-muslim biarkan saja pakaiannya mereka seperti itu, agar tidak terjadi yang tidak diinginkan seperti ini," jelasnya.
Sejak kejadian viral video itu, Rusmadi mengaku belum pernah ditelpon oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Sebelumnya Nadiem telah mengatakan, kejadian SMKN 2 padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.
"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem.
Baca juga: Kasus SMKN 2 Padang, PGRI: Guru Tak Boleh Paksa Siswa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.