Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2021, 20:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Padang, Rusmadi menyatakan, aturan penggunaan wajib jilbab untuk siswi di sekolah negeri Padang sudah berlangsung dari 2005.

Namun, kata dia, kenapa permasalahan ini baru dibahas saat dirinya menjadi Kepsek SMKN 2 Padang.

Baca juga: Ancaman Sanksi Mendikbud, Kepsek SMKN 2 Padang: Saya Tertekan

Asal tahu saja, aturan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005.

Salah satu poin dari instruksi itu adalah mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri Padang.

"Sebenarnya masalah ini telah lama. Tapi kasusnya saat saya menjadi Kepsek diangkat. Ini kan saya dijebak ini," ungkap dia dalam webinar bertopik "Intoleransi Dunia Pendidikan: Salah Guru?", Jumat (29/1/2021).

Apalagi, kata dia, lingkungan SMKN 2 Padang sangat toleransi, karena banyak yang datang dari non-muslim.

"Kawan-kawan kita ada dari Cina yang non-muslim, ada dari Nias yang non-muslim. Ada Katolik dan Kristen Protestan," jelas dia.

Dia mengaku, letak permasalahan kasus yang dialami sekolahnya, yakni siswi menyimpulkan wajib untuk menggunakan jilbab.

"Padahal kalau orangtua siswi non-muslim bicara langsung kepada saya, tidak seperti ini. Karena kami punya midset, non-muslim tidak wajib menggunakan jilbab, itu sudah diwanti-wanti dari awal," jelas dia.

Baca juga: P2G: Kasus Seperti SMKN 2 Padang Terjadi di Banyak Sekolah

Apabila mewajibkan siswi non-muslim menggunakan jilbab, lanjut dia, itu sudah masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Saat ini, sebut dia, sudah ada aturan baru di SMKN 2 Padang.

Aturan itu tak akan menimbulkan keresahan kembali, karena menampung seluruh aspirasi agama.

Dia menyebutkan, aturan itu dibuat SMKN 2 Padang bersama Komite Sekolah, dan para alumni.

"Ini agar kita tetap NKRI dan tidak terpecah belah. Jadi tidak ada perbedaan lagi, agar tidak ada lagi intoleransi di Padang," tukas dia.

Tindak tegas pelaku intoleransi

Sebelumnya, sebuah video viral terkait seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com