KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G) mengapresiasi reaksi cepat Mendikbud Nadiem Makarim soal aturan SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim memakai hijab.
Namun, Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyayangkan Mendikbud hanya merespon kasus baru yang sedang hangat di tengah masyarakat.
Baca juga: Orangtua Harus Laporkan Bila Ada Kasus Seperti SMKN 2 Padang
"Mendikbud tidak mengakui secara terbuka ke publik fenomena intoleransi di sekolah banyak terjadi di tanah air," kata dia dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Sebab bagi Iman, seharusnya Mendikbud membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah.
"Persoalan intoleransi sekolah di daerah sebenarnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis," ujar dia.
Dalam catatan P2G, pernah ada kasus seperti pelarangan hijab di SMAN 1 Maumere tahun 2017. Lalu, kasus di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019.
Dan kasus sekolah-sekolah di Bali yang terjadi tahun 2014.
"Jadi kasus pemaksaan hijab, kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah Indonesia," sebut dia.
Aturan daerah atau sekolah umum yang mewajibkan siswi non-muslim memakai hijab dan larangan siswi muslim menggunakan hijab adalah sama-sama melanggar Pancasila, UUD, dan UU.
"Itu menyalahi prinsip toleransi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika," tegas dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan