Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unpad: Kasus Anak Gugat Orangtua Langgar Norma

Kompas.com - 25/01/2021, 13:13 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kasus anak menggugat orangtua tidak hanya terjadi akhir-akhir ini.

Fenomena anak gugat orangtua ternyata kerap terjadi di Indonesia, baik yang masuk ke pengadilan ataupun yang tidak masuk ranah pengadilan.

Baca juga: Pakar Unpad: Perlindungan Data Pengguna Harus Dijaga WhatsApp

Terkait fenomena itu, Dosen Fakultas Hukum Unpad, Sonny Dewi Judiasih angkat bicara.

Menurut dia, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orangtua.

Tindakan ini, kata dia, tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.

"Ini sesuatu yang ironis," tutur dia melansir laman Unpad, Senin (25/1/2021).

Sonny menjelaskan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orangtua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2.

Karena itu, fenomena kasus anak gugat orangtua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.

Jika dilihat, bilang dia, hampir sebagian besar kasus anak gugat orangtua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris.

Maka dari itu, Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orangtua masih hidup.

Baca juga: Mendikbud: Ini Pentingnya Anak Baca Buku sejak Dini

"Seharusnya pembagian waris dilakukan setelah orangtua meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana," sebutnya.

Gugatan bisa terjadi saat ada kekerasan

Namun, lanjut dia, berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orangtua.

Dia menyebutkan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut bahwa orangtua dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga.

"Yaitu, kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga," ungkap dia.

Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum.

"UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun, serta belum pernah menikah," jelas dia

Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat.

Oleh karena harus direnungkan kembali, apakah menggugat orangtua harus dilakukan atau tidak.

Baca juga: 6 Alasan Orangtua Tak Restui Jurusan Kuliah Pilihan Anak

"Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orangtua dalam urusan harta untuk menggugat," pungkas Sonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com