KOMPAS.com - Seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab oleh pihak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Kejadian itu langsung direspon oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi.
Baca juga: Kejadian SMKN 2 Padang, Mendikbud: Langgar UU dan Nilai Pancasila
Menurut dia, guru tidak boleh memaksakan kehendak siswa dan orang lain, sebagaimana yang terjadi di SMKN 2 Padang.
"Guru harus menunjukkan sikap unitaristik dan menjadi teladan dalam penumbuhan sikap asih, asah, dan asuh," kata dia dalam keterangannya melansir laman Instagram, Senin (25/1/2021).
Di masa yang akan datang, dia memohon peraturan daerah terkait seragam atau aturan lainnya, harus mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang dan budaya siswa.
Dia juga mengimbau, agar guru-guru di seluruh Indonesia mengembangkan praktik pendidikan yang sesuai nilai-nilai pancasila dan kearifan lokal.
"Seperti toleransi, gotong-royong, persatuan dan kesatuan," sebut dia.
Dengan demikian, kebhinekaan suku budaya, bahasa, dan agama, menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan komponen bangsa.
Bukan menjadi sumber konflik pertikaian dan perpecahan.
"Guru harus menjadi faktor terwujudnya kohesi sosial yang teduh, aman, dan damai," tegas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.