Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/01/2021, 17:00 WIB
Dian Ihsan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gaji yang diperoleh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bahkan tunjangan yang diberikan ke guru PPPK sama dengan PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono lewat siaran persnya, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Pelamar Guru PPPK di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi

Dia menyatakan, guru PPPK juga akan memiliki hak dan perlindungan yang sama seperti PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, bilang dia, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Perbedaan utama antara guru PPPK dengan PNS terletak di jaminan pensiun.

"Namun, tidak tertutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded)," ucap Paryono.

Menurut dia, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS.

Paryono mengaku, pemerintah akan merekrut satu juta guru PPPK di mulai tahun ini. Hal itu dilakukan demi memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah.

Bagi yang mau mengikuti seleksi guru PPPK, lanjut dia, tidak terikat batas umur maksimum 35 tahun, seperti yang berlaku menjadi PNS.

"Bila seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka bisa mengisi jabatan guru PPPK," ungkap dia.

Baca juga: Perbedaan Guru PPPK dengan PNS Ada di Jaminan Pensiun

Dia menegaskan, lewat skema rekrutmen PPPK, maka seorang calon guru PPPK tidak harus meniti karier dari bawah, seperti yang diberlakukan bagi PNS.

Bahkan, kata dia, kesempatan menjadi guru PPPK terbuka luas bagi guru honorer, termasuk guru honorer di kategori 2.

"Guru honorer maupun guru honorer kategori 2 bisa mengikuti ujian untuk menjadi guru PPPK," jelas dia.

Seleksi satu juta guru PPPK

Guna menyukseskan seleksi satu juta guru PPPK, lanjut dia, telah dilakukan koordinasi antara KemenPAN-RB, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, serta pemerintah daerah (Pemda).

"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan lewat satu juta guru PPPK," terang Paryono.

Berkesempatan menjadi CPNS

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril menyebutkan, apabila guru PPPK memiliki kinerja baik, maka akan dipertimbangkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Kinerja guru PPPK baik akan jadi pertimbangan penting saat melamar jadi CPNS," ucap Iwan.

Baca juga: Perbedaan Guru PPPK dengan PNS Ada di Jaminan Pensiun

Maka dari itu, kata Iwan, jangan dilewatkan proses seleksi satu juta guru PPPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com