Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelamar Guru PPPK di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi

Kompas.com - 06/01/2021, 11:50 WIB
Dian Ihsan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelamar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak terikat batas umur maksimum 35 tahun, seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan guru PPPK pada posisi yang diinginkan," ucap Plt Kepala Biru Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono lewat siaran persnya, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Guru PPPK Berkinerja Baik Berpeluang Jadi CPNS

Paryono mengaku, dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon guru PPPK tidak harus meniti karir dari bawah, seperti yang diberlakukan bagi PNS lewat kenaikan jenjang jabatan.

Bahkan, kata dia, kesempatan menjadi guru PPPK terbuka luas bagi guru honorer, termasuk guru honorer di kategori 2.

"Guru honorer maupun guru honorer kategori 2 bisa mengikuti ujian untuk menjadi guru PPPK," ungkap dia.

Penuhi kekurangan guru di daerah

Paryono menyatakan, pemerintah akan merekrut satu juta guru PPPK di mulai tahun ini. Hal itu dilakukan demi memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah.

Maka dari itu, pengisian jabatan guru PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

"Apalagi guru PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," tegas dia.

Perbedaan utama antara guru PPPK dengan PNS terletak di jaminan pensiun.

"Namun, tidak tertutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded)," ucap Paryono.

Baca juga: Mendikbud: Hanya Guru Honorer yang Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK

Menurut dia, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS.

Adapun hak dan perlindungan, guru PPPK akan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Seleksi satu juta guru PPPK

Guna menyukseskan seleksi satu juta guru PPPK, lanjut dia, telah dilakukan koordinasi antara KemenPAN-RB, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, serta pemerintah daerah.

"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan," terang Paryono.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril telah mengatakan, kinerja guru PPPK yang baik akan dipertimbangkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Kinerja guru PPPK baik akan jadi pertimbangan penting saat melamar jadi CPNS," ucap Iwan.

Baca juga: Kemendikbud: Formasi CPNS Guru Masih Tetap Ada

Maka dari itu, kata Iwan, jangan dilewatkan proses seleksi satu juta guru PPPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com