Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur SD: 6 Tahapan Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Tatap Muka 2021

Kompas.com - 07/12/2020, 10:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Selama 9 bulan ini, siswa telah mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ada banyak kelebihan dan kekurangan.

Namun, dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ada dampak negatif jika terlalu lama PJJ, salah satunya terkait tumbuh kembang anak.

Untuk itulah Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Yakni sekolah diperbolehkan menyelenggarakan tatap muka di kelas mulai Januari 2021.

Kini, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: 9 Bulan PJJ , Mendikbud Nadiem: Siswa Bisa Putus Sekolah

Namun demikian, ada hal penting yang harus dilakukan sebelum satuan pendidikan atau sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Perlu dipastikan terlebih dahulu setiap sekolah sudah mempersiapkan daftar periksa atau belum," ujar Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., seperti dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud, Kamis (3/12/2020).

Dijelaskan, dalam daftar periksa terdapat 6 tahapan yang harus dilakukan oleh setiap sekolah.

1. Pertama, sekolah harus memastikan ketersediaan sarana sanitasi seperti ketersediaan toilet yang berfungsi dan harus bersih.

"Ketersediaan toilet ini sangat penting karena selama ini kita tahu sekolah memiliki toilet tapi pihak kami belum bisa memastikan apakah toilet tersebut dalam keadaan bersih, ada air mengalir dan tersedia sesuai dengan kebutuhan peserta didik," terangnya.

Disamping itu, sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir seperti wastafel atau bentuk-bentuk sarana cuci tangan yang lainnya.

2. Kedua, tersedianya akses dari sekolah kepada fasilitas kesehatan, baik iu puskesmas, klinik, rumah sakit maupun tempat kesehatan lainnya.

"Hal ini bertujuan apabila terjadi gejala-gejala pada warga sekolah maka pihak sekolah dapat langsung merujuk yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan tersebut," kata Sri Wahyuningsih.

3. Ketiga, pihak sekolah juga harus memastikan kesiapan menerapkan area wajib masker kepada peserta didik, guru maupun kepada orang tua yang mengantar putra-putrinya ke sekolah.

4. Keempat, sekolah wajib memiliki thermo gun atau alat pengukur suhu untuk memastikan secara berkala anak-anak dapat dicek suhunya pada saat masuk sekolah dan pada waktu tertentu.

5. Kelima, sekolah wajib melakukan pemetaan terhadap warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti memiliki riwayat penyakit bawaan baik guru maupun peserta didik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com