Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuliah Tatap Muka Januari 2021, Mahasiswa Pahami Aturan Ini

Kompas.com - 07/12/2020, 10:26 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembelajaran di tahun 2021.

SKB Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 402-3987 Tahun 2020 tersebut membahas tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disase 2019 (Covid-19).

Atas dasar keputusan bersama, maka pembelajaran tatap muka diputuskan dapat dimulai sejak awal 2021 dan pembukaan sekolah diserahkan langsung ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Lowongan Magang Ditjen Dikti Kemendikbud, Simak Cara Daftar

"Hai #InsanDikti. Akhirnya pembelajaran secara tatap yang kita tunggu-tunggu akan dilakukan di awal tahun 2021!" tulis akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan kuliah tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

"Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar," kata dia dalam siaran pers Kemendikbud.

Dijelaskan lebih lanjut, mulai Januari 2021 pembelajaran dapat dilakukan secara campuran atau hybrid yakni tatap muka dan dalam jaringan.

Baca juga: Mahasiswa, Kemendikbud Sebut 5 Keterampilan agar Jadi Lulusan Berkompeten

Dalam penyelenggaraannya perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yaitu mahasiswa, dosen, tenaga pendidik serta masyarakat sekitar kampus.

Aturan pelaksanaan kuliah tatap muka

Tak hanya pihak perguruan tinggi yang diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan, namun sivitas akademika termasuk mahasiswa dan dosen juga harus memenuhi sejumlah syarat.

Dijelaskan, sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

1. Dalam keadaan sehat.

2. Dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid).

3. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orangtua atau pihak yang menanggungnya.

Baca juga: Beasiswa S1-S2 University of Western Australia Senilai Rp 460 Juta

4. Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring.

5. Mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com