Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

542.901 Guru Honorer Madrasah Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Kompas.com - 02/12/2020, 11:08 WIB
Dian Ihsan,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengaku, sebanyak 542.901 guru honorer atau non-PNS di madrasah akan memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta. Itu hasil dari verifikasi akhir yang dilakukan oleh Kemenag.

Selain itu, ada pula 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum yang juga memperoleh subsidi gaji dari pemerintah.

Baca juga: Kemenag: Selama 3 Bulan Guru Madrasah Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

"Jadi totalnya ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima subsidi gaji," ucap Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani melansir laman Kemenag, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya, Kemenag akan segera menyalurkan subsidi gaji bagi guru honorer di Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, kata dia, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Bantuan disalurkan langsung ke rekening guru yang menerima. Penyaluran bantuan tidak dipotong, dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per bulan. Sehingga totalnya Rp 1,8 juta," tegas pria yang akrab disapa Dhani.

Bisa tingkatkan motivasi guru honorer

Memang, kata dia, dana yang diberikan jumlahnya tidak besar. Namun, dia berharap subsidi gaji ini bisa meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru honorer pada satuan pendidikan Islam di masa pandemi Covid-19.

Hal ini penting dilakukan, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

"Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga langkah ini dapat membantu," terang Dhani.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag, M Zain menambahkan, penerima subsidi gaji ini adalah guru honorer yang tercatat di EMIS, Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika), dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

Kriteria guru honorer penerima subsidi gaji

Mereka yang mendapatkan subsidi gaji, Zain menyebutkan, adalah guru honorer yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah.

3. Bukan penerima program pra kerja.

4. Bukan penerima BSU lainnya.

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca juga: Hari Guru Nasional, Guru Honorer Kemenag Peroleh Subsidi Gaji

"Semoga subsidi gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi, bisa juga memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membimbing siswa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com