Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa, Ini 8 Kegiatan Pembelajaran pada Kampus Merdeka

Kompas.com - 20/10/2020, 15:06 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pada akhir Januari 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan Kebijakan Kampus Merdeka.

Tentu, tujuan dari kebijakan Kampus Merdeka ialah untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan tinggi. Serta berbagai kebebasan yang lain.

Tetapi, kebebasan seperti apakah itu? Bagi para mahasiswa, apakah sudah paham dengan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Seperti apakah program yang ditawarkan oleh Kampus Merdeka bagi mahasiswa?

Melansir akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud, Senin (19/10/2020), berikut ini 8 bentuk kegiatan pembelajaran dalam Kampus Merdeka.

Baca juga: Produk Herbal Mahasiswa UB Juarai Kompetisi Pangan Tingkat Asia

Menurut Nadiem Makarim, kemerdekaan belajar berarti memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan dan merdeka dari birokratisasi.

Dosen juga dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai.

Sedangkan 8 bentuk kegiatan pembelajaran di luar program studi, berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi, meliputi:

1. Pertukaran pelajar

Salah satu tujuan program ini yakni membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Beberapa bentuk kegiatan belajar yang dapat dilakukan seperti:

  • Pertukaran pelajar antar prodi pada kampus yang sama.
  • Pertukaran pelajar dalam prodi yang sama pada kampus yang berbeda.
  • Pertukaran pelajar antar prodi pada kampus yang berbeda.

2. Magang atau praktik kerja

Program ini dapat dilaksanakan selama 1-2 semester sehingga memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning).

Magang yang berjalan selama satu semester wajib mendapatkan minimum 20 SKS (tidak boleh kurang, tapi boleh lebih banyak).

3. Asistensi mengajar di satuan pendidikan

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengakarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.

Program ini dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil.

4. Penelitian atau riset

Bagi mahasiswa yang memiliki passion menjadi peneliti, Merdeka Belajar dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan penelitian di lembaga riset/pusat studi.

5. Proyek kemanusiaan

Keterlibatan mahasiswa selama ini umumnya bersifat voluntary dan hanya berjangka pendek. Namun pada program ini dirancang bersama organisasi resmi untuk dapat diberikan penilaian SKS oleh perguruan tinggi. Sekali program ini maksimal 1 semester dan dapat mengambil lagi pada semester lainnya.

6. Kegiatan wirausaha

Kebijakan Kampus Merdeka mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai.

Program ini dapat disusun pada tingkat perguruan tinggi, dengan menyusun silabus kegiatan wirausaha yang dapat memenuhi 20 SKS/semester atau 40 SKS/tahun.

7. Studi/proyek independen

Ini dijalankan untuk menjadi pelengkap dari kurikulum yang sudah diambil oleh mahasiswa. Perguruan tinggi atau fakultas juga dapat menjadikan studi independen untuk melengkapi topik yang tidak termasuk dalam jadwal perkuliahan, tetapi masih tersedia dalam silabus program studi atau fakultas.

Baca juga: Ini Tugas Mahasiswa Sebagai Duta Perubahan Perilaku Selama Pandemi

8. Membangun desa atau kuliah kerja nyata tematik (KKNT)

KKNT merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus.

Melalui kampus merdeka program ini memiliki pengakuan kredit yang setara 6-12 bulan atau 20-40 SKS. Pelaksanaan KKNT dilakukan untuk mendukung kerja sama bersama Kementerian Desa PDTT serta Kementerian atau stakeholder lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com