Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Pendamping Guru Penggerak Terbuka untuk Praktisi Pendidikan

Kompas.com - 14/10/2020, 09:17 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bersamaan dengan pendaftaran seleksi calon peserta Guru Penggerak angkatan 2, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga membuka pendaftaran Pengajar Praktik (Pendamping) Pendidikan Guru Penggerak.

Pendaftaran calon Guru Penggerak telah dibuka sejak 13 Oktober 2020 hingga 7 November 2020. Sementara pendaftaran Pendamping Guru Penggerak akan dimulai pada 20 Oktober 2020.

Calon Pendamping Guru Penggerak tak hanya terbatas untuk guru dan kepala sekolah. Pengawas sekolah dan Praktisi Pendidikan juga bisa mendaftar.

Baca juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 2, Rekrut 2.800 Guru

"Selain merekrut calon peserta, Kemendikbud juga merekrut pengajar praktik (pendamping) program dari kalangan Guru Berpengalaman, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Akademisi/Praktisi/Konsultan Pendidikan terbaik di 74 kabupaten/kota daerah sasaran PGP angkatan 2," tulis Kemendikbud melalui akun Instagram, Selasa (14/10/2020).

Dijelaskan pula, Program Guru Penggerak adalah pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.

Kemendikbud mengajak para guru-guru terbaik di 56 kabupaten/kota daerah sasaran PGP angkatan 2 untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Program Guru Penggerak angkatan 2.

Baca juga: Kemendikbud: Asesmen Nasional Dilakukan Murid, Guru dan Kepala Sekolah

Kriteria Pendamping Pendidikan Guru Penggerak

Berikut kriteria bagi calon pendamping Guru Penggerak yang akan mendaftar:

Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/ akademisi/ konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).

Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/ konsultan individu tidak perlu surat izin.

Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan.

Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

Baca juga: Asesmen Nasional Pengganti UN, Kemendikbud: Tidak Semua Siswa Ikut

Informasi tentang penjelasan PGP, daerah sasaran, peran guru penggerak, peran pendamping serta pendaftaran PGP angkatan 2 dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com