Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Baru Pendataan KJP Plus Lebih Sederhana

Kompas.com - 04/10/2020, 14:44 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi warga DKI Jakarta, berikut ini informasi terbaru mengenai Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Jadi simak baik-baik infonya.

Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020), Disdik kini telah memperbaharui mekanisme pendataan KJP Plus menjadi lebih sederhana.

Jika dulu mekanisme pendataan KJP Plus dilakukan dengan:

  1. Calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah.
  2. Sekolah melakukan kunjungan ke rumah calon penerima untuk uji kelayakan.
  3. Sekolah menetapkan data calon penerima sementara.
  4. Setelah ditetapkan, calon penerima diharuskan membuat surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu syarat penerimaan.
  5. Calon penerima melengkapi berkas untuk diajukan oleh sekolah.
  6. Berkas calon penerima akan diverifikasi.
  7. Data akan diajukan oleh pihak sekolah.
  8. Data final penerima ditetapkan.

Baca juga: Info Disdik DKI: Siswa, Pahami Maksud Rem Darurat Saat PSBB Lagi

Namun, sekarang berbeda dengan KJP Plus Tahap I, pada pendataan KJP Plus Tahap II akan dilakukan dengan mekanisme baru, yang terdiri dari:

  1. Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
  2. Calon penerima harus melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
  3. Dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  4. Data final penerima ditetapkan.

Adapun untuk besaran dana perbulan yang akan diterima calon penerima ialah:

Tingkat SD/Sederajat

Dana sebesar Rp 250.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000. Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 130.000.

Tingkat SMP/Sederajat

Dana sebesar Rp 300.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000. Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 170.000.

Tingkat SMA/Sederajat

Dana sebesar Rp 420.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 185.000. Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 290.000.

Tingkat SMK/Sederajat

Dana sebesar Rp 450.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 215.000. Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 240.000.

PKBM

Khusus untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan mendapatkan dana sebesar Rp 300.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com