KOMPAS.com - Bagi warga DKI Jakarta, berikut ini informasi terbaru mengenai Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Jadi simak baik-baik infonya.
Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020), Disdik kini telah memperbaharui mekanisme pendataan KJP Plus menjadi lebih sederhana.
Jika dulu mekanisme pendataan KJP Plus dilakukan dengan:
Baca juga: Info Disdik DKI: Siswa, Pahami Maksud Rem Darurat Saat PSBB Lagi
Namun, sekarang berbeda dengan KJP Plus Tahap I, pada pendataan KJP Plus Tahap II akan dilakukan dengan mekanisme baru, yang terdiri dari:
Adapun untuk besaran dana perbulan yang akan diterima calon penerima ialah:
Tingkat SD/Sederajat
Dana sebesar Rp 250.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000. Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 130.000.
Tingkat SMP/Sederajat
Dana sebesar Rp 300.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000. Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 170.000.
Tingkat SMA/Sederajat
Dana sebesar Rp 420.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 185.000. Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 290.000.
Tingkat SMK/Sederajat
Dana sebesar Rp 450.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 215.000. Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 240.000.
PKBM
Khusus untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan mendapatkan dana sebesar Rp 300.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.