Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tatap Muka di Zona Kuning, Nadiem: Tunggu Putusan Gugus Tugas Covid-19

Kompas.com - 06/08/2020, 15:20 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Terkait wacana pembukaan sekolah di zona kuning, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan akan menyerahkan kembali pada keputusan Satuan Gugus Tugas Covid-19.

“Apa yang menjadi arahan gugus tugas kami akan jemput bola, kami akan menyiapkan protokolnya. Kami akan bekerja sama dengan pemda untuk memastikan protokol (kesehatan) itu terjaga,” papar Nadiem seperti dilansir dari laman Kemendibud, Kamis (6/8/2020).

Ia mengatakan tak bisa menentukan tanggal pasti kapan sekolah di zona kuning akan dibuka kembali.

“Tidak bisa dijawab tanggalnya, ini adalah proses yang dinamis. Tergantung daerah, tergantung keputusan gugus tugas, tergantung pada kesiapan masing-masing pemda dan sekolah,” imbuhnya.

Meski begitu, Nadiem memastikan bahwa pihaknya akan terus mengkaji segala kemungkinan dan risiko sebelum membuka sekolah termasuk yang berada di zona kuning.

Baca juga: Nadiem Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet Siswa dan Guru

Kemendikbud, lanjut dia, menerima masukan dari masyarakat yang menginginkan dibukanya pembelajaran tatap muka karena penguatan pendidikan karakter dan sosialisasi bagi peserta didik merupakan hal penting yang harus dipenuhi.

“Namun, sebelum membuka sekolah kita harus memperhatikan risiko kesehatan saat ini. Di saat kita bisa mengontrol fungsi kesehatan, baru kita bisa berpikir untuk membuka lagi sekolah,” tegasnya saat melakukan kunjungan ke beberapa sekolah di wilayah Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.

Menurutnya, standar pembukaan sekolah di zona kuning tidak akan jauh berbeda dengan standar pada zona hijau.

Checklist-nya panjang sekali karena kami ekstra hati-hati untuk mengatur zona hijau,” terang Nadiem.

Baca juga: Gandeng Indosat, Kemendikbud Sediakan Internet Murah untuk Mahasiswa

Kebijakan pembelajaran tatap muka, imbuh dia, dilakukan dengan prosedur yang aman bagi siswa, guru, seluruh warga pendidikan dan keluarganya.

Bagi sekolah yang berada di zona merah, tegas Nadiem, akan tetap melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem mengatakan perlu ada sosialisasi berulang dan penegasan kembali bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Zona yang sudah hijau jika kondisinya memburuk setelah dibuka pembelajaran tatap muka maka pembelajaran tatap muka harus segera dihentikan dan prosesnya kembali lagi ke awal,” pesan Nadiem.

Masih mengacu pada SKB 4 Menteri

Nadiem menegaskan, terciptanya situasi pembelajaran yang aman bagi warga pendidikan merupakan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Untuk itu, Kemendikbud akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan protokol kesehatan terlaksana.

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 4,1 Triliun untuk KIP Kuliah PTN dan PTS

Oleh karena itu, Nadiem mengimbau agar seluruh sekolah yang ada di wilayahnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan di zona hijau.

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

Baca juga: 64.250 Calon Mahasiswa Bersaing di Jalur Mandiri UI 2020

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Di dalam SKB Empat Menteri, diterangkan pula empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan.

Pertama, memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan.

Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Beasiswa CIMB Niaga Kejar Mimpi 2020 untuk Mahasiswa S1

Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

Keempat, memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com