Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2020, 16:18 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

Guna menanggulangi terjadinya politik uang, Burhanuddin merekomendasikan perubahan sistem pemilu menjadi mixed member proporsional.

Baca juga: Re;nkarnasi Karya Terbaru Maman Suherman: Lebih Fiksi dari Fiksi

 

Ini adalah sistem campuran antara sistem distrik yang mengandalkan suara personal dan prinsip perwakilan proporsional.

Prinsipnya, pada sistem mixed member proporsional, pemilih bisa memilih caleg secara langsung. Kemudian, sisa kursi yang dihasilkan diberikan kepada partai untuk menentukan caleg yang mewakili suara partai bersangkutan.

Kendati demikian, kata Burhanuddin, apa pun jenis sistem pemilu yang diterapkan, politik uang tetap menjadi lingkaran setan.

Untuk itu, diperlukan penegakan hukum yang ketat. Perlu sanksi sangat tegas bagi pelaku politik uang untuk memberikan efek jera.

Sinergi antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa diperlukan, terutama untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Dalam demokrasi, rakyatlah yang berhak menuntut pertanggungjawaban politisi. Namun, jika politisi telah membeli suara, pemilihlah yang justru dimintai pertanggungjawabannya, karena mereka telah menukar mandat demokratis dengan harga yang murah,” kata Burhanuddin.

Pemesanan buku:

PO Buku di:

1. Gramedia.com:

https://www.gramedia.com/products/kuasa-uang-politik-uang-dalam-pemilu-pasca-orde-baru

2. Shopee:

https://shopee.co.id/Pre-Order-Kuasa-Uang-Politik-Uang-dalam-Pemilu-Pasca-Orde-Baru-i.63842097.3934233299

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com