KOMPAS.com - Meski masih di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, tetapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di lingkungan Provinsi DKI Jakarta tetap diadakan.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Marangkum laman resmi Disdik DKI Jakarta, keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Baca juga: Catat Waktu Pendaftaran PPDB 2020 Jenjang PAUD dan SLB di DKI Jakarta
Bagi calon siswa baru jenjang SD, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB 2020:
a. Jalur inklusi
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Keterangan: dilaksanakan secara daring
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.