KOMPAS.com - Meski masih di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, tetapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di lingkungan Provinsi DKI Jakarta tetap diadakan.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Marangkum laman resmi Disdik DKI Jakarta, keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Bagi calon siswa baru jenjang SD, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB 2020:
Jadwal PPDB 2020 SD
a. Jalur inklusi
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Keterangan: dilaksanakan secara daring
b. Jalur afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Pengumuman
3. Lapor diri
Keterangan: dilaksanakan secara daring
c. Jalur afirmasi bagi anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Pengemudi Jak Lingko dan Anak Terdaftar dalam DTKS.
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Keterangan: dilaksanakan secara daring
d. Jalur perpindahan orang tua dan anak guru.
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Keterangan: dilaksanakan secara daring
e. Jalur zonasi berbasis kelurahan
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Keterangan: dilaksanakan secara daring
f. Jalur zonasi berbasis provinsi dan luar DKI Jakarta
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Keterangan: dilaksanakan secara daring
g. Tahap akhir
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
2. Proses seleksi
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Keterangan: dilaksanakan secara daring
https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/26/141122371/jadwal-pendaftaran-ppdb-2020-jenjang-sd-di-dki-jakarta-secara-daring