KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.
Adapun keputusan ini merupakan prosedur dan tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di sekolah negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Baca juga: 5 Poin SE Disdik DKI Jakarta Terkait PPDB 2020 Sekolah Swasta
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, berikut ini pelaksanaan prapendaftaran PPDB 2020 di DKI Jakarta.
Calon siswa baru melakukan prapendaftaran secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan.
Kemudian mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran yaitu:
1. Untuk jenjang SD
3. Untuk jenjang SMK
Baca juga: SE Disdik DKI, Ingatkan Pendidik Tak Tinggalkan Jakarta
Adapun jadwal prapendaftaran secara daring mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.