Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelaksanaan Prapendaftaran PPDB 2020 SD-SMK Negeri di DKI Jakarta

Kompas.com - 26/05/2020, 12:56 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.

Adapun keputusan ini merupakan prosedur dan tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di sekolah negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.

Baca juga: 5 Poin SE Disdik DKI Jakarta Terkait PPDB 2020 Sekolah Swasta

Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, berikut ini pelaksanaan prapendaftaran PPDB 2020 di DKI Jakarta.

Calon siswa baru melakukan prapendaftaran secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan.

Kemudian mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran yaitu:

1. Untuk jenjang SD

  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wai calon siswa baru bermaterai Rp 6.000.

2. Untuk jenjang SMP dan SMA

  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Kartu Keluarga
  • Rapor kelas 4, 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP.
  • Atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA.
  • Sertifikat akreditasi sekolah asal
  • Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wai calon siswa baru bermaterai Rp 6.000.

3. Untuk jenjang SMK

  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Kartu Keluarga
  • Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
  • Sertifikat akreditasi sekolah asal.
  • Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wai calon siswa baru bermaterai Rp 6.000.

Baca juga: SE Disdik DKI, Ingatkan Pendidik Tak Tinggalkan Jakarta

Adapun jadwal prapendaftaran secara daring mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com