KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang baru.
Surat Edaran Nomor 46/SE/2020 isinya tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di satuan pendidikan atau sekolah swasta di Provinsi DKI Jakarta tahun pelajaran 2020/2021.
Apa saja isinya? Merangkum dari laman resmi Disdik DKI Jakarta, Rabu (20/5/2020), berikut ini isi dari SE tersebut yang ditujukan kepada para kepala sekolah swasta.
Baca juga: SE Baru, Disdik DKI Jakarta: PJJ Siswa Diperpanjang Sampai...
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Juga Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 511 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Tata Kerja Posko Pelayanan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, maka:
Pelaksanaan PPDB pada masa pandemi Covid-19, agar dilakukan secara daring untuk mencegah berkumpulnya orang tua/wali dan calon siswa.
Dalam hal sekolah tidak dapat menyelenggarakan PPDB secara daring, maka dapat dilakukan secara luring dengan memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Penyelenggaraan PPDB agar berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Mengingat dampak pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat, maka dalam pelaksanaan PPDB hendaknya mempertimbangkan hal ini.
Yakni calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk tetap dapat bersekolah pada tahun pelajaran yang baru.
Ini sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Persiapan Memasuki Tahun Pelajaran 2020/2021.
Baca juga: Simak 9 Ketentuan Kelulusan Siswa DKI Jakarta di Tengah Covid-19
Pelaksanaan PPDB harus selaras dengan komitmen untuk mewujudkan visi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yaitu pendidikan yang tuntas dan berkualitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.