KOMPAS.com - Guru Besar Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati mengingatkan masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi obat klorokuin meski obat tersebut dianggap bisa mengobati penyakit Covi-19.
Melalui laman resmi UGM (23/3/2020), Prof. Zullies menegaskan obat tersebut termasuk obat dengan kategori keras dan memiliki efek samping.
”Klorokuin adalah obat keras yang juga ada efek sampingnya. Harus digunakan dengan resep dokter. Sebaiknya digunakan bagi mereka yang sudah positif kena atau suspect,” jelas Zullies.
Baca juga: Bagaimana Aturan Isolasi dan Karantina Diri karena Virus Corona? Ini Panduannya
Menurut Prof. Zullies, klorokuin awalnya obat antimalaria yang kemudian digunakan juga sebagai imunosupresan pada pasien dengan penyakit autoimun, seperti lupus atau artritis rematoid.
Belakangan, klorokuin juga disebut memiliki efek antiviral, dan bahkan dipakai untuk mengatasi COVID-19 di China.
“Klorokuin memang dilaporkan memiliki efek antiviral yang kuat terhadap virus SARS-CoV. Obat ini bekerja dengan mengikat reseptor seluler angiotensin-converting enzyme 2 (ACE2) yang merupakan tempat masuknya virus SARS-CoV sehingga menghambat masuknya virus ke dalam sel,” jelasnya.
Namun demikian, sebagai obat dengan kategori obat keras harus digunakan dengan resep dokter dan sebaiknya digunakan untuk yang sudah positif atau tersangka.
“Bila tidak terkena lalu mengonsumsi maka efeknya tidak kecil seperti gangguan penglihatan dan terjadinya abnormalitas pada jantung,” ujarnya.
Ia menyarankan agar masyarakat juga tidak menimbun dua macam obat tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.