KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020.
Peniadaan UN berlaku untuk jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.
Lalu apakah siswa lulus tahun ini akan tetap mendapatkan ijazah?
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno menyampaikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan.
Lalu bagaimana penentuan kelulusan siswa dengan peniadaan UN 2020?
Baca juga: Jokowi Putuskan Ujian Nasional 2020 Ditiadakan
Melalui rilis resmi Kemendibud (27/3/2020) Nadiem Makarim menyampaikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US).
Catatan khusus yang diberikan tegas: US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring.
Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan.
Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat.
“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.