Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Ada 8 Aturan Khusus UN 2020 terkait Wabah Corona

Kompas.com - 16/03/2020, 14:06 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Terkait wabah corona, Kemendikbud belum secara resmi merubah jadwal Ujian Nasional atau UN 2020. UN akan tetap dilaksanakan sesuai rencana dengan catatan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemendibud Nomor 3 tahun 2020.

"Pelaksanaan UN 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tegas Plt. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan, Totok Suprayitno kepada media di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/03/2020).

8 ketentuan khusus UN

Baca juga: Nadiem Pahami Keputusan Pemprov Hentikan Sementara Aktivitas di Sekolah

Beberapa ketentuan khusus terkait pencegahan sebaran wabah corona saat UN 2020 diatur sebagai berikut:

1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian.

2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol sebelum dan sesudah ujian.

3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat menggantinya pada waktu yang lain.

4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.

5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis.

6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan Covid-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama.

7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya.

8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi Covid-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Aturan penundaan UN

Menyusul kebijakan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah oleh beberapa pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) akan melakukan pengaturan khusus soal penundaan UN 2020.

Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud, Totok Suprayitno melalui rilis resmi (14/3/2020) menyampaikan pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah corona atau Covid-19.

"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," ujar Totok Suprayitno di Jakarta, Sabtu (14/3) merespons keputusan Pemprov DKI Jakarta meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan 16 Maret 2020.

Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.

Baca juga: Sekolah di Rumah 2 Pekan, ini Konsep Belajar Siswa di Jawa Barat

Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com