Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denmark Resmi Liburkan Sekolah dan Universitas, Bagaimana Indonesia?

Kompas.com - 12/03/2020, 10:05 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Denmark secara resmi telah mengumumkan seluruh sekolah, universitas, dan fasilitas penitipan anak atau daycare akan ditutup dalam beberapa hari mendatang terkait penyebaran virus corona.

Konfirmasi ini disampaikan theliberal.ie (11/3/2020) setelah pemerintah Denmark mengkonfirmasi langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu tindakan dalam penyebaran virus corona.

Selain menutup sekolah, universitas dan daycare, pemerintah Denmark juga akan meliburkan karyawan sektor publik untuk bidang-bidang tertentu yang dipandang tidak terlalu penting.

Bagaimana dengan sekolah dan universitas di Indonesia?

Baca juga: Cegah Virus Corona, Dokter Cilik Bisa Jadi Duta Kesehatan di Sekolah

Belum ada keputusan meliburkan

Plt. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, menyampaikan belum ada langkah untuk secara resmi meliburkan sekolah di Indonesia terkait wabah corona.

"Kita tidak melakukan langkah-langkah perliburan," tegas Ade saat ditemui Kompas.com di Gedung Kemendikbud, Jakarta (10/3/2020).

Ade Erlangga mengimbau sekolah, guru siswa dan orangtuamelakukan langkah antisipasi dan pencegahan seperti yang telah disarankan melalui surat edaran Mendikbud No.3 tahun 2020.

"Kemendikbud sudah mengeluarkan surat edaran Mendikbud No.3 tahun 2020, intinya kita tidak boleh panik, lalu kemudian tetap waspada, tetap meng-attached pengetahuan untuk mencari ilmu, pengetahuan tentang jenis, karakteristik, dampak, cara lakukan pencegahan dan penanganan virus corona," jelasnya.

Bila anak didik atau guru mengalami batuk, lanjut Ade, sebaiknya istirahat di rumah. Terlebih bila melakukan perjalanan ke negara wabah, Ade mengimbau agar individu segera memeriksakan dirinya ke rumah sakit.

Ia juga menyarankan sekolah dan Dinas Pendidikan aktif melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Kementerian kesehatan.

 

Konsultasi Disdik atau LLDikti

Terkait penyebaran virus corona dan wacana meliburkan sekolah atau kampus, pihak Kemendikbud telah merilis Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan satuan pendidikan dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) terkait keputusan meliburkan sekolah atau universitas.

"Jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara," ujar Mendikbud dikutip dari rilis resmi (12/3/2020).

Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi (ketidakhadiran) siswa dan memberikan izin kepada siswa, guru atau tenaga kependidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

Kemendikbud juga mengimbau sekolah dapat menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan seperti berkemah, studi wisata atau kegiatan lain.

Baca juga: Apa itu Sekolah Penggerak? Ini Penjelasan Nadiem Makarim...

Selain imbauan pembatasan tamu, khusus warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO), Kemendikbud meminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan dalam jangka waktu 14 hari saat kembali ke tanah air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com