Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Kementerian dan Lembaga Perkuat Pencegahan Kekerasan di Sekolah

KOMPAS.com - Sebanyak 8 Kementerian/Lembaga (K/L) sepakat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (sekolah maupun kampus).

Kesepakatan tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP).

Kedelapan K/L itu adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementeria PPPA), dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) dilakukan di Gedung A Kemendikbud Ristek, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Penandatangan ini juga sekaligus memperkuat komitmen 8 K/L yang telah ditandatangani para menteri dan pimpinan lembaga pada 4 Agustus 2023.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ristek, Suharti menegaskan perjanjian kerja sama tentang implementasi PPKSP berangkat dari semangat kolaboratif dan gotong-royong.

"Mewakili Kemendikbud Ristek, sesuai tugas dan fungsi kami menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, ramah, dan aman bagi semua," ucap Suharti dalam keterangan resminya.

Dalam mempersiapkan naskah PKS tersebut, serangkaian pertemuan telah dilakukan sebelumnya untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja sama dan rencana implementasi berbagai kementerian dan lembaga.

Khususnya, kata dia, dalam mengawal upaya PPKSP sesuai dengan tugas dan kewenangan serta sumber daya yang dimiliki masing-masing K/L.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan PKS, yaitu untuk meningkatkan kerja sama dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing K/L dalam mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman demi mendukung pembelajaran yang optimal.

"Lalu bisa mewujudkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter," pungkas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/10/12/220246871/8-kementerian-dan-lembaga-perkuat-pencegahan-kekerasan-di-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke