Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud: Kampus Jangan Jadi Pabrik Ijazah karena Skripsi Tak Wajib

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebuadayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengingatkan perguruan tinggi jangan menjadi pabrik ijazah seiring adanya kebijakan baru yang tidak mewajibkan skripsi bagi mahasiswa sebagai tanda kelulusan.

Plt. Dirjen Diktiristek, Prof. Nizam mengatakan, Kemendikbud tidak mau perguruan tinggi mengakali kemerdekaan yang telah diberikan, sehingga membuat mahasiswa mudah lulus.

"Melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan menjadikan kemerdekaan itu sebagai pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama," ucap Prof. Nizam di Kantor Kemendikbud Ristek, Jumat (1/9/2023).

Dia menyatakan, cita-cita dari kebijakan baru itu adalah agar lulusan perguruan tinggi mempunyai kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan di masing-masing bidangnya.

"Yang ingin kita pastikan adalah justru lulusannya nanti akan lebih kompeten sesuai dengan kebutuhan di masing-masing bidang, bukan malah dipaksa untuk mengikuti ini (wajib skripsi), padahal itu tidak cocok untuk bidang tersebut," sebut Prof. Nizam.

Dia menyebut, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberikan kemerdekaan pada perguruan tinggi untuk merancang Tri Dharma lebih leluasa.

Dia mencontohkan, ketika kampus memiliki visi-misi menjadi perguruan tinggi riset, maka bisa saja menjadikan publikasi sebagai ukuran.

"Jadi tidak dilarang, jadi sesuai misi kampus. Bila perguruan tinggi ini lebih banyak ke enterpreneur. Jadi lulusannya harus bisa selesaikan kasus atau kembangkan business plan yang bagus. Jadi silakan, sehingga bisa jadi branding masing-masing perguruan tinggi," jelas dia.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah resmi mengeluarkan aturan baru terkait kelulusan mahasiswa sarjana atau sarjana terapan.

Nantinya, mereka tidak lagi wajib skripsi sebagai syarat kelulusan kuliah.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengaku, tugas akhir bukan hanya skripsi saja, tapi bermacam-macam.

"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/01/173330171/kemendikbud-kampus-jangan-jadi-pabrik-ijazah-karena-skripsi-tak-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke