Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YSN Bersama Unsyiah Kuala Sepakat Kerja Sama Teliti Ganja Medis

KOMPAS.com - Yayasan Sativa Nusantara (YSN) bersama Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan penandatanganan kerja sama dalam hal penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (Pro Herbal USK).

YSN merupakan sebuah lembaga riset dan advokasi ganja medis.

Rektor USK, Prof. Marwan, menyampaikan, USK siap untuk melakukan kerja sama penelitian ini.

"Jangan ragu-ragu ya Pak Khairan (Ketua Pro Herbal). BNN Aceh juga mendukung. Barang-barang sitaan dapat digunakan untuk kepentingan penelitian katanya," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (1/7/2023).

YSN dan USK secara resmi akan berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar cannabis varietas asli Indonesia.

Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian, mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023.

Prof. Marwan menceritakan, pada awalnya regulasi-regulasi yang ada menghambat, sehingga tidak bisa bergerak terlalu jauh. Dengan begitu, kampus ragu untuk menjalankannya.

Namun, peluang-peluang ini semakin terbuka, karena diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka.

"Tahun lalu almarhum Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar. Sejak itu ada Peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu menjadi jalan," tambah Prof. Marwan.

Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kemenkes.

Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, tapi pada perjalanannya riset tersebut terhambat. Itu karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.

Ketua Pengurus YSN, Dhira Narayana menegaskan, pencapaian ini adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia.

Tentu ini adalah hasil kerja jangka waktu 10 tahun lebih yang telah dilakukan kawan-kawan LGN dan YSN.

"Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan saya yakin kita dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman ganja Indonesia," jelas dia.

Mimpi untuk melakukan riset ganja medis ini adalah visi dari mendiang Prof. Musri Musman yang merupakan Guru Besar Kimia Bahan Alam USK dan pendiri YSN.

Semasa hidupnya Prof. Musri telah bekerja gigih dalam membangun kerja sama antara YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof. Musri juga ditunjuk sebagai Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. Khairan.

"Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, Pro Herbal akan segera membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai dengan melakukan kajian Indikasi Geografis," ucap Ketua Pro Herbal, Dr. Khairan.

Melalui kerja sama ini, YSN dan USK berharap dapat mengembangkan produk-produk herbal berbasis Cannabis varietas asli Indonesia.

Selain obat herbal, kerja sama ini tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk turunan lainnya, seperti produk kosmetik atau tekstil.

Terakhir, tentunya kedua pihak berharap hasil-hasil penelitian ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/07/01/113416571/ysn-bersama-unsyiah-kuala-sepakat-kerja-sama-teliti-ganja-medis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke