Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Temukan 7 Jenis Pelanggaran Pengelolaan Dana KIP Kuliah

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Suharti mengungkapkan, ada temuan dan pengaduan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek terkait pengelolaan KIP Kuliah tahun 2022 lalu.

Selain terkait penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022, Suharti juga menyoroti masih adanya perguruan tinggi, utamanya swasta, yang terlambat dalam melakukan pengusulan pencairan setiap semesternya.

"Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah. Padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut," jelas Suharti seperti dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Sabtu (10/6/2023).

Berikut sejumlah temuan pelanggaran pengelolaan dana KIP Kuliah:

Pelanggaran pengelolaan dana KIP Kuliah

1. Dana KIP Kuliah tidak dikelola sesuai petunjuk pelaksanaan

Suharti menerangkan, temuan berikutnya adalah masih adanya perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan.

2. Perguruan tinggi memungut biaya tambahan

Temuan lain yang juga perlu jadi perhatian, lanjut Suharti, adalah masih adanya perguruan tinggi yang memungut biaya pendidikan tambahan yang diambil dari bantuan biaya hidup mahasiswa.

3. UKT berbeda bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah

Ada temuan perguruan tinggi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berbeda dengan UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.

"Jadi UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi dari UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah," beber Suharti.

4. Double funding

Suharti menuturkan masih adanya double funding atau pendanaan dobel, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah dalamwaktu bersamaan juga menerima pendanaan dari pemerintah daerah atau pendanaan dari kementerian atau lembaga lain.

"Untuk program MBKM, penerima KIP Kuliah bisa mengikutinya. Disini peran penting perguruan tinggi untuk melaporkan adanya mahasiswa penerima," papar Suharti.

5. Pemotongan biaya hidup dari mahasiswa KIP Kuliah

Temuan Itjen berikutnya adalah masih adanya pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah yang dilakukan pihak perguruan tinggi atau oknum lainnya dengan berbagai alasan dan modus.

6. Buku rekening dan ATM penerima KIP Kuliah disimpan pihak kampus

Ada lagi kampus yang menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.

7. Promosi palsu kuliah gratis gunakan dana KIP Kuliah

Suharti menegaskan, pihaknya juga mendapatkan adanya perguruan tinggi yang dalam rangka menjaring mahasiswa baru, melakukan promosi uang kuliah gratis. Padahal setelah ditelusuri, uang kuliah gratis itu berasal dari KIP Kuliah.

"Bentuk promosinya itu, salah satunya, seorang calon mahasiswa diberi harapan uang kuliah gratis bila dapat mengajak calon mahasiswa lain. Misalnya mengajak 10 orang, ternyata gratisnya karena memanfaatkan KIP Kuliah," tuturnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/10/170000171/kemendikbud-temukan-7-jenis-pelanggaran-pengelolaan-dana-kip-kuliah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke