Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Poin Permendikbud Nomor 24 Tahun 2023, Salah Satunya Pemilihan Rektor UNS Dibatalkan

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.

Isinya mengenai Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Dalam peraturan itu terdapat enam poin atau 6 ketetapan. Salah satunya menyangkut hasil pemilihan pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan.

Adapun Permendikbud Ristek tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Ristek di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.

Melansir laman UNS, Senin (3/4/2023), Direktur Reputasi, Akademik, dan Kemahasiswaan UNS, Dr. Sutanto, S.Si, DEA., saat Konferensi Pers dihadapan media memberikan penjelasan.

4 poin pertimbangan Kemendikbud Ristek

Mengenai Permendikbud Ristek tersebut, ada empat poin pertimbangan dikeluarkannya peraturan itu, yakni:

1. Mendikbud Ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

2. Peraturan Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Majelis Wali Amanat sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tiga pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.

6 ketetapan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023

Karena itulah, dari pertimbangan tersebut Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 memutuskan 6 ketetapan, yaitu:

1. Setiap organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

2. Sejumlah empat Peraturan MWA UNS UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat peraturan MWA UNS tersebut adalah Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk:

  • Menandatangani Naskah Dinas;
  • Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor;
  • Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor;
  • Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Pencabutan Peraturan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota MWA UNS Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.

4. Tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Mendikbud Ristek.

5. Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya peraturan MWA UNS yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret, dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan.

6. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan Sutanto, tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh MWA UNS selanjutnya akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Mendikbud Ristek sesuai isi Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.

"Selama pembekuan MWA, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Mendikbud Ristek," ujar Dr. Sutanto dikutip dari laman UNS.

Ditemukan ketidakselarasan dari peraturan MWA

Dalam keterangan tertulisnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam menyampaikan bahwa Kemendikbud Ristek telah dan terus mendorong perguruan tinggi Indonesia untuk memiliki tata kelola yang baik.

Yakni mulai dari mendorong Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat.

Sampai mendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Dikatakan bahwa PTNBH diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTNBH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.

"Kampus-kampus PTNBH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia," kata Prof. Nizam.

"Sebab, PTNBH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel," imbuh dia.

Perlu diketahui, sejak menjadi PTNBH pada 2020, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berlari cukup pesat.

Meski demikian, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbud Ristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA selama ini.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

"Karenanya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS," jelasnya.

Sebelumnya, UNS telah mempunyai rektor baru yakni Sajidan yang terpilih sebagai Rektor UNS Surakarta Periode 2023-2028 melalui Rapat Pleno Majelis Wali Amanat (MWA) yang digelar secara luring di Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa UNS, Jumat (11/11/2022).

Hanya saja pelantikan rektor baru UNS yang sekiranya dijadwalkan pada 11 April 2023 ini dibatalkan oleh Kemendikbud Ristek.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/04/04/091200071/6-poin-permendikbud-nomor-24-tahun-2023-salah-satunya-pemilihan-rektor-uns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke