Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dorong Sekolah Pakai Teknologi Digital Pantau PTM Terbatas

KOMPAS.com - Per Januari 2022 semua jenjang pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal ini diatur dalam penyesuaian SKB 4 Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risek, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek), Suharti mengatakan, pemerintah mendorong untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.

"Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah," urai Suharti seperti dikutip dari laman Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Sabtu (8/1/2022).

Gunakan teknologi digital pantau PTM terbatas

Menurutnya, dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19.

Satuan pendidikan, lanjut Suharti, harus menggunakan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi data pokok pendidikan (Dapodik) dan EMIS (sistem data informasi pendidikan) dari Kementerian Agama dengan aplikasi Peduli Lindungi.

"Pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan juga harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid," papar dia.

Selain itu, satuan pendidikan juga harus melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Selain itu juga memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

Upaya pemantauan PTM terbatas

Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilakukan dengan tiga upaya, yakni:

1. Integrasi Dapodik/EMIS dengan PeduliLindungi.

2. Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan.

3. Evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19, dan kepatuhan prokes.

Integrasi Dapodik/EMIS dengan Peduli Lindungi dilakukan dengan tiga bentuk, yaitu:

1. Notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah dan daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag).

2. Melihat status kondisi sekolah pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

3. Penggunaan QR Code Peduli Lindungi untuk pengunjung dan tamu.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/01/09/054700971/pemerintah-dorong-sekolah-pakai-teknologi-digital-pantau-ptm-terbatas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke