Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KIP Kuliah Mahasiswa Kampus Islam Dialihkan ke Kemendikbud Ristek

KOMPAS.com - Ada perubahan besar dana bagi mahasiswa tidak mampu di kampus Islam naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Mulai tahun anggaran 2021, kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggung jawab Kemenag.

Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi virtual antara Dikti Kemendikbud Ristek dengan Kemenag pada Selasa (11/5/2021).

Subkoordinator KIP Kuliah Kemendikbud Ristek Muni Ika mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk melakukan penataan dan merespon aspirasi perguruan tinggi.

Hal itu agar kuota KIP Kuliah bagi prodi agama di bawah Kemendikbud Ristek.

“Melalui forum ini kita sepakat dan nanti akan ditindaklanjuti secara teknis hal ikhwal penyaluran KIP Kuliah agar pelaksanaannya lebih baik lagi,” kata Muni.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggungjawab atas mahasiswa Prodi Agama yang berada pada universitas binaan Kemendikbud Ristek.

“Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3 persen menurut data Bappenas RI,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Ruchman, program studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), al-Ahwalus Syahsiyyah, Muamalah, Ekonomi Islam, Perbankan Syariah’, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan sejenisnya, akan diberikan kuota oleh Kemendikbud Ristek.

“Sebelumnya, ini menjadi tanggungjawab Kemenag walau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi," terang Mantan Aktivis Mahasiswa ’98 ini.

Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno. Dia menyambut baik atas upaya berbagi tanggungjawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama di bawah Kemendikbud.

“Ini hal positif sebagai amanat undang-undang untuk memperluas akses dan mutu pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi,” jelasnya.

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan dengan kebijakan itu kesempatan anak bangsa mendapatkan KIP Kuliah akan lebih banyak.

Anggaran Kemenag juga bisa dikonsentrasikan kepada PTKI Swasta yang sangat membutuhkan.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/15/111849471/kip-kuliah-mahasiswa-kampus-islam-dialihkan-ke-kemendikbud-ristek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke