Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PGRI Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengajukan izin prakarsa untuk perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Berkaitan dengan hal itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi dan mendukung penuh rencana Kemendikbud merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021.

"Kami dukung rencana pemerintah revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 yang menegaskan secara eksplisit pengalaman nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan," kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosyidi dalam keterangan resminya, Senin (19/4/2021).

Alasannya, kata dia, karena Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib dan pondasi dasar menanamkan nilai nasionalisme kepada siswa SD dan menengah, dan juga mahasiswa.

Dia juga memohon agar keberadaan pengawas sekolah dan penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang Standar Nasional Pendidikan.

Karena, hal itu merupakan amanat UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX pasal 66, dan PP Nomor 19 Tahun 2003 jo PP Nomor 32 tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi.

Dia menegaskan, keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas.

Bahkan, lanjut dia, fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan.

Dia menyebut, jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial, dan peningkatan kompetensi guru.

"Untuk itu kami memohon pemerintah untuk memasukkan jabatan pengawas dan penilik dalam penyusunan PP Perubahan atas PP Nomor 57 tahun 2021," tutur dia.

Dia menambahkan, PGRI juga memohon pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran pengawas dan penilik di jejang pendidikan.

"Itu bisa melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi," pungkas dia.

Belum lama ini, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pernah menyatakan, PP Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan ini disusun dengan merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun, kata dia, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum," ucap dia.

Dengan begitu, bilang Nadiem, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, maka Kemendikbud akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.

Dia mengaku, pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kemudian juga merujuk kepada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," ucap Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/04/19/163053971/pgri-minta-pemerintah-revisi-pp-nomor-57-tahun-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke