Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud: 3 Batas Waktu KIP Kuliah Guna Dapat Dana hingga Rp 12 juta

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim mengaku masih ada tiga jalur untuk memperoleh dana KIP Kuliah hingga Rp 12 juta per semester. 

Ketiganya memiliki batas waktu yang berbeda-beda. 

Batas waktu yang pertama, yakni ketika ingin masuk PTN lewat UTBK-SBMPTN 2021. Maka calon mahasiswa harus mendaftar KIP Kuliah hingga 1 April 2021.

Batas waktu KIP Kuliah yang kedua yakni Agustus-Oktober 2021. Jalur yang kedua ini bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur mandiri.

"Tapi batas waktu KIP Kuliah lewat jalur mandiri ini sesuai jadwal seleksi mandiri setiap PTN," ucap dia secara daring, Jumat (26/3/2021).

Batas waktu yang ketiga yakni di Oktober 2021.

Untuk yang ketiga ini dikhususkan untuk calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tapi tetap memperoleh dana KIP Kuliah dari pemerintah.

Dia menyebut, dana KIP Kuliah mengalami peningkatan, dari Rp 1,3 triliun di 2020 menjadi Rp 2,5 triliun di 2021.

"Ada kenaikan dana KIP Kuliah di 2021, sehingga dana yang diperoleh calon mahasiswa juga mengalami peningkatan," terangnya.

Nadiem menegaskan, KIP Kuliah bukan hanya memastikan calon mahasiswa atau anak-anak Indonesia bisa masuk kuliah ke perguruan tinggi manapun.

Tapi, bisa mampu ke perguruan tinggi dan program studi (Prodi) yang terbaik.

"Dengan tujuan, agar mereka lulus dari perguruan tinggi bisa memperoleh karir yang baik," ucapnya.

Asal tahu saja,  KIP Kuliah untuk mahasiswa prodi dengan akreditasi A diberikan sebesar Rp 8.000.000 di tahun ini, dengan batas maksimum di Rp 12.000.000.

Prodi dengan akreditasi B, dana KIP kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 4.000.000.

"Sedangkan prodi dengan akreditasi C, dana KIP Kuliah yang diberikan sebesar Rp 2.400.000," kata Nadiem.

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019), sebagai berikut:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000.
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000.
  • Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000.
  • Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000.
  • Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000.

Dia menambahkan, mari beri kesempatan kepada calon mahasiswa terbaik lewat KIP Kuliah.

"Meski mereka tidak mampu tapi punya prestasi, berikan mereka kesmepatan, agar tercapainya sumber daya manusia (SDM) yang unggul untuk Indonesia maju lewat KIP Kuliah," pungkas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/26/143744071/mendikbud-3-batas-waktu-kip-kuliah-guna-dapat-dana-hingga-rp-12-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke