KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional jenjang SD, SMP, dan SMA.
Hal itu ditekankan Mendikbud Nadiem Makarim yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada awal Februari 2021.
Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Nadiem menyebut penghapusan ini terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Nadiem mengatakan, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.
Dengan ditiadakannya UN, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir. Berikut poinnya:
1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Sementara itu, dalam SE tersebut untuk ujian pengganti UN, bahkan bisa dijalankan dengan sistem daring.
Adapun ketentuan ujian model daring mengikuti masing-masing satuan pendidikan.
Jika pengganti ujian tidak dilaksanakan secara daring ada opsi lain untuk mengevaluasi siswa, antara lain sebagai berikut:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ketentuan kenaikan kelas hingga PPDB 2021
Sementara itu, secara lengkap SE tersebut terdiri dari banyak poin, antara lain:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.
Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
9. Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/05/161237571/mendikbud-pengganti-un-2021-bisa-daring-atau-luring-ini-ketentuannya