KOMPAS.com - Bagi para orangtua yang saat ini masih bingung dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020, berikut ini informasi seputar PPDB 2020.
Merangkum akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Senin (18/5/2020), diinformasikan mengenai PPDB 2020.
Melalui Permendikbud No 44 Tahun 2019, mengatur tentang PPDB 2020. Pelaksanaan PPDB 2020 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif, berkeadilan, dan non diskriminatif.
Tujuan PPDB
Sekolah non zonasi
Sekolah yang tidak perlu menerapkan sistem zonasi atau non zonasi adalah:
Peran pemangku kepentingan
1. Pemerintah pusat
2. Pemerintah daerah
3. Masyarakat
Protokol pelaksanaan PPDB 2020
Info ini bersumber dari SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020:
1. Dinas pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tuan secara fisik di sekolah.
2. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Informasi dan pengaduan
1. Unit Layanan Terpadu
2. Pengaduan Itjen
3. Ombudsman
4. Saber Pungli
https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/19/112811271/info-pelaksanaan-ppdb-2020-berikut-protokol-saat-covid-19