Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.
Dalam unggahan disebutkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melibatkan dua orang di internal KPK dalam korupsi tersebut.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal dua pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka korupsi Formula E muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 16 detik pada 18 Juli 2023 dengan judul:
2 PIMPINAN KPK JADI TERS4NGK4, KORUPSI FORMULA E ANIES LIBATKAN INTERNAL KPK..
Kemudian pada thumbnail terdapat gambar pegawai kejaksaan mengawal pria yang memakai rompi tahanan. Gambar itu diberi keterangan demikian:
2 PIMPINAN KPK JADI TERSANGKA.
KASUS FORMULA E ANIES LIBATKAN INTERNAK KPK ?
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar pada thumbnail video yang memperlihatkan pegawai kejaksaan mengawal seorang pria dengan rompi tahanan. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Detik.com ini.
Dalam keterangan foto, pria yang memakai rompi tahanan bukan pimpinan KPK, tetapi RM, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018.
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi soal dua pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka korupsi Formula E.
Narator hanya membacakan artikel di laman Jawa Pos.com ini berjudul "Dua Pejabat Tinggi KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Formula E".
Artikel tersebut membahas dua pejabat KPK yang dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dua pejabat itu yakni Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.