KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.
Dalam unggahan disebutkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melibatkan dua orang di internal KPK dalam korupsi tersebut.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Narasi soal dua pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka korupsi Formula E muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 16 detik pada 18 Juli 2023 dengan judul:
2 PIMPINAN KPK JADI TERS4NGK4, KORUPSI FORMULA E ANIES LIBATKAN INTERNAL KPK..
Kemudian pada thumbnail terdapat gambar pegawai kejaksaan mengawal pria yang memakai rompi tahanan. Gambar itu diberi keterangan demikian:
2 PIMPINAN KPK JADI TERSANGKA.
KASUS FORMULA E ANIES LIBATKAN INTERNAK KPK ?
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar pada thumbnail video yang memperlihatkan pegawai kejaksaan mengawal seorang pria dengan rompi tahanan. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Detik.com ini.
Dalam keterangan foto, pria yang memakai rompi tahanan bukan pimpinan KPK, tetapi RM, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018.
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi soal dua pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka korupsi Formula E.
Narator hanya membacakan artikel di laman Jawa Pos.com ini berjudul "Dua Pejabat Tinggi KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Formula E".
Artikel tersebut membahas dua pejabat KPK yang dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dua pejabat itu yakni Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Pelaporan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi dua pimpinan KPK ditetapkan tersangka korupsi Formula.
Salah satu klip pada awal video yang menampilkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, merupakan potongan video di YouTube Kompas TV ini.
Dalam video itu Boyamin mengatakan, pihaknya melaporkan dua oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Kedua oknum tersebut diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid bahwa dua pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Formula E. KPK belum menentukan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Kesimpulan
Narasi soal dua pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka korupsi Formula E adalah hoaks. Judul video yang beredar tidak sesuai dengan isinya.
Gambar thumbnail video yang memperlihatkan pegawai kejaksaan mengawal seorang pria dengan rompi tahanan merupakan hasil rekayasa.
Dalam foto asli, pria yang memakai rompi tahanan adalah RM, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018.
Selain itu, Narator hanya membahas soal dua pejabat KPK yang dilaporkan ke Dewas KPK. Pelaporan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/07/20/191900982/-hoaks-dua-pimpinan-kpk-ditetapkan-tersangka-korupsi-formula-e