Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Kata Ronny, Bharada E sebagai terdakwa yang menyandang status justice collaborator bakal bersikap kooperatif hingga akhir persidangan.
Menurut surat dakwaan, Bharada E mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J yang dituduh melecehkan istrinya.
Sambo lebih dulu meminta Bripka RR menembak Yosua saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah kembali dari Magelang.
Narasi yang menyebut bahwa Bharada E dan Bripk RR telah bebas tidak benar, saat ini keduanya masih menjadi terdakwan kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya bakal kembali mengikuti persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, setelah sempat ditunda selama sepekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.