Kepercayaan itu, menurut Bambang, berpotensi luntur ketika publik dipertontonkan sebuah kebohongan sejumlah petinggi dan anggota Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Karena kan masyarakat melihat tontonan yang tidak elok di internal kepolisian. Bukan sekadar kasus penembakannya, tetapi juga upaya untuk merekayasa kasus ini yang dilakukan oleh kelompok di internal kepolisian. Dan itu dilakukan lintas satuan," kata Bambang.
Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J ini harusnya menjadi momen untuk bersih-bersih institusi Polri.
Sebab, tidak menutup kemungkinan di tubuh Polri juga terdapat kelompok-kelompok serupa, yang kerap menutupi dan membelokkan masalah.
"Kalau di Mabes Polri ada kelompok-kelompok seperti itu, artinya di tempat lain ada kelompok-kelompok lain yang berperilaku seperti itu. Saling menutupi, terus membelokkan masalah. Kasus ini adalah puncak gunung es dari problem internal kepolisian," kata Bambang.
Penanganan kasus tewasnya Brigadir J dinilai lamban oleh beberapa pihak. Satu bulan lebih masyarakat dipertonton dengan kasus yang penuh drama ini. Hingga akhirnya, kasus tersebut diambil alih dan ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.
Sebagai pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menilai bahwa kasus ini menjadi ujian dan tamparan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan introspeksi.
Ia mencatat, dalam kasus ini Presiden Joko Widodo telah memberikan teguran sebanyak empat kali.
Bambang menjelaskan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di internal Polri. Selain kultur militeristik, ada pula kelompok-kelompok atau geng-geng di internal kepolisian yang harus ditangani.
“Kemudian juga terkait manajemen sumber daya manusia (SDM). Selain itu juga terkait dengan peraturan-peraturan Kapolri tentang kode etik dan disiplin juga lemah, bahkan ada kecenderungan menjadi tempat menghindar personel dari upaya pidana," ujarnya.
Saat ini, terdapat 31 orang anggota Polri yang telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi dan penghilangan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J.
Terkait hukuman yang harus dijatuhkan kepada 31 personel tersebut, Bambang menilai harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan mereka masing-masing.
"Tetapi yang penting harus dibuka seterang benderangnya apa motif yang dilakukan oleh mereka," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.