Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar promosi sebuah obat yang diklaim mampu menurunkan kadar gula darah penderita diabetes menjadi normal hanya dalam tiga hari.
Promosi itu memajang foto dokter spesialis anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan dan presenter Najwa Shihab.
Dalam promosi itu, Aman Bhakti Pulungan mengeluarkan pernyataan yang mendukung klaim bahwa obat tersebut mampu menghilangkan penyakit diabetes.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, promosi tersebut mencatut foto Aman Bhakti Pulungan dan Najwa Shihab tanpa izin yang bersangkutan.
Melalui akun Instagram resminya, Aman Bhakti Pulungan mengatakan bahwa fotonya dan Najwa Shihab disalahgunakan untuk promosi obat.
Promosi obat diabetes yang mencatut Aman Bhakti Pulungan dan Najwa Shihab dibagikan di Facebook oleh akun ini pada 30 Juli 2022.
Berikut narasi yang dibagikan:
Glucosan.
Siapa tahu lagi ada yang memerlukannya dan mencobanya
Narasi itu disertai sebuah tautan dengan gambar menampilkan Najwa Shihab dan Aman Bhakti Pulungan dalam sebuah tayangan televisi.
Tautan itu menuju artikel dari sebuah situs, yang berisi promosi obat diabetes. Terdapat pernyataan dari Aman Bhakti Pulungan dalam artikel tersebut.
"Aman Bhakti Pulungan: Glucosan menstabilkan gula darah pada hari-hari pertama pengobatan (berkat pemulihan sebagian fungsi pankreas) dan akhirnya sepenuhnya menghilangkan penyakit setelah menyelesaikan satu rangkaian pengobatan. Saat ini, obat ini adalah satu-satunya solusi yang benar-benar bisa menghilangkan diabetes."
Aman Bhakti Pulungan melalui akun Instagram-nya (terverifikasi) menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam promosi obat diabetes tersebut.
"Saya mendapat laporan dari beberapa teman-teman bahwa foto saya dan @najwashihab disalahgunakan untuk promosi obat," tulis Aman, Senin (8/8/2022).
"Hal ini sepenuhnya salah dan tidak sesuai fakta, dengan ini saya membuat pernyataan agar pembuat berita tersebut meminta maaf dan menghentikan perbuatannya, jika tujuh hari tidak dilakukan akan dibawa ke jalur hukum," tuturnya.